KPK Ringkus Bos PT Wahana, Diduga Suap Mantan Sekretaris MA dengan Fasilitas Mewah
Bos PT Wahana ditangkap KPK terkait kasus pencucian uang MA. Menas Erwin diduga suap Hasbi Hasan dengan apartemen, hotel, dan fasilitas mewah.

Jakarta, anytimes.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pejabat di Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik KPK telah melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/9/2025).
Dua Kali Absen Pemeriksaan
Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan lantaran Menas sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Tim KPK kemudian membekuknya di kawasan BSD, Banten.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu telah memberi sinyal akan menempuh upaya paksa terhadap Menas. Namun, eksekusi baru terlaksana pada 24 September 2025.
Keterkaitan dengan Perkara Hasbi Hasan
Nama Menas muncul dalam persidangan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Jaksa ketika itu memaparkan, Hasbi menerima berbagai fasilitas mewah dari Menas, mulai dari perjalanan wisata hingga akomodasi hotel senilai ratusan juta rupiah.
Pada April 2021, Menas diduga membayar sewa apartemen di Frasers Residence Jakarta sebesar Rp210 juta untuk Hasbi. Imbalan itu diberikan agar perkara perusahaannya di MA mendapat perhatian khusus.
Fasilitas Mewah untuk Pejabat MA
Tak berhenti di situ, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240,5 juta.
Kemudian pada November 2021, ia juga menanggung biaya menginap dua kamar tipe executive suite di Hotel Novotel Cikini dengan nilai Rp162,7 juta.
Vonis 6 Tahun untuk Hasbi Hasan
Dalam perkara terpisah, Hasbi Hasan sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi, demi memenangkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.
Pengamat: Kasus MA Harus Jadi Perhatian Serius
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Arif Maulana, menilai penangkapan Menas menegaskan bahwa praktik suap dan pencucian uang di lingkungan peradilan masih sangat rawan.
“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya lembaga peradilan kita terhadap intervensi pihak luar. Penangkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas MA sekaligus memperluas penyelidikan KPK,” ujar Arif kepada anytimes.net.
Arif menambahkan, KPK sebaiknya tidak hanya berhenti pada aktor pemberi dan penerima suap, tetapi juga menelusuri aliran dana TPPU yang melibatkan pihak ketiga.
What's Your Reaction?






